Sabtu, 15 Agustus 2015

Peran Pemerintah Dalam Menetapkan Regulasi Pemerintah dan ITE

Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis yang dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah. Di dalam kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika sebagaimana terlampir dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika, terdapat beberapa point arah pengembangan dan pendayaguanaan telematika di Indonesia yaitu :

a. Telematika untuk mempersatukan bangsa dan memberdayakan rakyat;
b. Telematika dalam masyarakatuntuk masyarakat;
c. Infrastruktur informasinasional;
d. Sektor swasta dan iklimusaha;
e. Peningkatan kapasitas danteknologi;
f. Goverment on-line;
g.Tim koodinasi telematika indonesia (TKTI) Gambaran mengenai arah kebijakan hukum telematika  juga direfleksikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Renacana          Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2005  –  Adapun arah kebijakan yang terkait dengan    komunikasi dan informasi dengan fokus meningkatkan kerjasama pemerintah dan swasta sebagai  berikut :
a. Peningkatan peran/keterlibatan badan usaha termasuk UKM dan koperasi dalam penyelenggaraan komunikasidan informatika. Dilakukan dengan strategi sebagai berikut :

  1. Pembukaan peluang usaha bagi badan usaha kompetitif, tidak diskriminatif, dan transparan dalam penyediaan sarana dan prasaran dan layanan komunikasi dan informatika termasuk di wilayah non komersial
  2. Penyederhanaan perizinan,mantara lain, melaluipenerapan unified accesslicensing;
  3. Pengembangan skema kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika selain skema perizinan (licensing) dengan memperhatikan pengelolaan risiko anatar pemerintah dan badan usaha berdasarkan prinsip pengalokasian risiko kepada pihak yang paling mampu mengedalikan risiko
  4. Pemberian insentif/stimulusbagi penyelenggara untukpembangunan di wilayahnonkomersial.
b. Peningkatan kualitas penyelenggaraan Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan iklim investasi dan berusaha acara kondusif sehinbgga memberikan ruang bagi penyelenggara untuk berkembang sekaligus memastikan tercapai nyasasaran pembangunan nasional. Strategi yang diambil adalah :

  1. Penyusunan perangkat peraturan yang jelas, konsisten, tidak diskriminatif, dan berkepanjangan ke depan serta rencana transisi/pentahapan (apabila terdapat perubahan peraturan) untuk menjamin perubahan yang halus
  2. Penciptaan kompetisi yang sehat dan setara dengan tetap menjaga profitabilitasindustri dan memperhatikan penguasaan / kepemilikan terhadap sumber daya
  3. Reformasi penarifan layanan berbasis jarak dan waktu menjadi volume dan kualitas
  4. Pengawasan atas penyelenggaraan komunikasi dan informatika termasuk pengawasan terhadap pemnuhan komitmen pembangunan yang melekat pada izin penyelenggaraan operator, pengawasan terhadap kualitas layanan,serta pengawasan terhada ppemanfaatan danpenggunaan sumber dayaterbatas, seperti spektrumfrekuensi radio.
 Jika dipetakan, konstruksipengaturan terkait isu konvergensitelematika saat ini di Indonesiaterdiri dari 3 layers utamaperundang–undangan yaitu :

  • Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi);
  • Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran);
  • Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dalam proyeksi pengaturan tentang konvergensi telematikan, bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi penetapan kebijakan,pengaturan, pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tujuan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi nasional.

Menteri menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan menetapkan arah peta jalan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi ke depan. Menteri melimpahkan fungsi pengaturan,pengawasan dan pengendalian untuk menumbuh kembangkan industri kepada suatu Badan Regulasi. Dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan menumbuh kembangkan industri teknologi informasi dan komunikasi, Menteri dan Badan Regulasi memperhatikan pemikiran dan pandangan yangberkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan,pengendalian dan pengawasan dibidang teknologi informasi dan komunikasi. Dalam rangka menerapkan pengaturan yang lebih sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, fungsi perumusan pengaturan dapat dilaksanakan pula secara swaregulasi. Swaregulasi dilakukan oleh lembaga yang keanggotaannya dapat terdiri dari para pelaku industri maupun pakar sesuai bidang yang akan diaturnya. Lembaga Swaregulasi Industri dapat mengajukan rumusan peraturan untuk ditetapkan oleh Badan Regulasi. Ketentuan jenis- jenis pengaturan yang dapat dirumuskan oleh Lembaga Swaregulasi Industri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya struktur perizinan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang harus mencerminkan struktur ekonomi atau struktur bisnis penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi dalam konteks menuju konvergensi. Konvergensi layanan yang menuntut konvergensi perangkat terminal dan konvergensi jaringan, meski dalam lingkungan yang multi-operator. Menyadari pentingnya TIK sebagai bidang yang berperan besar dalam pembangunan nasional, Kementerian Negara Riset dan Teknologi memberikan arahan sektor-sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan melalui kegiatan riset, antara lain:  infrastruktur informasi, perangkat lunak, kandungan informasi (information content), pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan regulasi dan standarisasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 5).

  1. Infrastruktur Informasi
Infrastruktur informasi terdiri atas beberapa aspek yang seluruhnya harus dibangun secara paralel dan saling menunjang. Aspek pertama adalah jaringan fisik yang berfungsi sebagai jalan raya informasi baik pada tingkat jaringan tulang-punggung maupun tingkat akses pelanggan. Jaringan tulang punggung harus mampu menghubungkan seluruh daerah Indonesia sampai wilayah pemerintahan terkecil. Pada tingkat akses pelanggan harus memungkinkan tersedianya akses yang murah dan memadai bagi masyarakat luas.

Aspek kedua menekankan pada kemanfaatan sebesar-besarnya pengelolaan sumber informasi bagi seluruh komponen masyarakat. Kondisi ini dapat dicapai melalui diwujudkannya interoperabilitas sumber daya informasi yang tersebar luas sehingga dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.

Aspek terakhir adalah pengembangan perangkat keras, baik di sisi jaringan maupun di sisi terminal. Pengembangan ini harus dirancang berdasarkan kebutuhan dan kondisi jaringan yang ada di Indonesia, dengan mengadopsi sistem terbuka dan menanamkan tingkat kecerdasan tertentu untuk memudahkan integrasi sistem dan pengembangannya di masa depan.

2. Perangkat Lunak

Pengembangan perangkat lunak diarahkan pada realisasi sistem aplikasi yang mampu menunjang proses transaksi ekonomi yang cepat dan aman, serta pengambilan keputusan yang benar dan cepat. Harga yang terjangkau dan daya saing pada tingkat internasional merupakan salah satu kriteria yang dipersyaratkan, khususnya mendukung kebijakan substitusi impor. Perangkat lunak sistem operasi dengan kehandalan tinggi dan kebutuhan sumber daya memori maupun prosesor yang minimal serta fleksibel terhadap perangkat keras maupun program aplikasi yang baru, merupakan prioritas yang harus dikembangkan. Program aplikasi juga perlu dikembangkan, terutama yang terkait dengan sektor perekonomian, industri, pendidikan, maupun pemerintahan.
Dalam mempercepat pengembangan dan pendayagunaan perangkat lunak, perlu pula ditinjau implementasi konsep open source. Penerapan konsep open source ini diharapkan mampu menggalakkan industri perangkat lunak dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan pelanggaran hak cipta.

3.   Kandungan Informasi

Kegiatan pengembangan kandungan informasi (information content) bertujuan  melakukan penataan, penyimpanan, dan pengolahan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi proses pembangunan, pengorganisasian,  pencarian, dan pendistribusian informasi.
Kegiatan riset dan pengembangan kandungan informasi diawali dengan pemetaan berbagai potensi dan informasi nasional beserta pemodelan proses  information retrieval.  Dengan demikian implementasi information repository dan information sharing merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan teknologi  informasi dan komunikasi. Pemanfaatan maksimal kandungan informasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi lokal, akumulasi kekayaan seni dan budaya Indonesia yang beraneka  ragam dapat pula dieksploitasi sebesar-besarnya untuk menghasilkan produk-produk seni budaya yang berbasis  multimedia.

      4.      Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) diperlukan upaya peningkatan kemandirian dan keunggulan, yang salah satunya adalah dengan mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan untuk membentuk keahlian dan keterampilan masyarakat dan peneliti dalam bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.

       5.      Pengembangan Regulasi dan Standarisasi
Program kajian regulasi meliputi penyusunan Undang-Undang dan penyempurnaan berbagai kebijakan terkait bidang teknologi informasi, komunikasi dan broadcasting. Salah satunya adalah penyempurnaan Cetak Biru Telekomunikasi dan UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang sudah Telekomunikasi No. 36/1999 yang sudah mulai ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Penyelesaian Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai UU lain yang dapat mendorong  pertumbuhan aplikasi IT sangatlah diharapkan realisasinya pada tahun 2005-2025. Termasuk dalam kerangka regulasi ini adalah mempercepat terlaksananya proses kompetisi yang sebenar-benarnya dalam penyediaan jasa telekomunikasi sehingga dapat memberikan perbaikan kondisi layanan, kemudahan bagi pengguna jasa, serta harga yang ekonomis.















sumber: 
http://www.academia.edu/13886946/Regulasi_Konvergensi_Telematika
http://ebbyboooy.blogspot.com/2013/10/tugas-pengantar-telematika.html

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Copyright © Hi,Welcome to myblogger :) | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑