Pesatnya
kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika serta meluasnya perkembangan
infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis yang dilaksanakan
di industri, perdagangan, dan pemerintah. Di dalam kerangka Kebijakan Pengembangan
dan Pendayagunaan Telematika sebagaimana terlampir dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika, terdapat beberapa point arah pengembangan
dan pendayaguanaan telematika di Indonesia yaitu :
a. Telematika untuk mempersatukan
bangsa dan memberdayakan rakyat;
b. Telematika dalam masyarakatuntuk masyarakat;
c. Infrastruktur
informasinasional;
d. Sektor
swasta dan iklimusaha;
e. Peningkatan
kapasitas danteknologi;
f. Goverment
on-line;
g.Tim koodinasi telematika
indonesia (TKTI) Gambaran mengenai arah kebijakan hukum telematika juga direfleksikan
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Renacana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun
2005 – Adapun arah kebijakan yang terkait dengan komunikasi dan
informasi dengan fokus meningkatkan kerjasama pemerintah dan swasta sebagai berikut
:
a. Peningkatan
peran/keterlibatan badan usaha termasuk UKM dan koperasi dalam penyelenggaraan
komunikasidan informatika. Dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
- Pembukaan peluang usaha bagi badan usaha kompetitif, tidak diskriminatif, dan transparan dalam penyediaan sarana dan prasaran dan layanan komunikasi dan informatika termasuk di wilayah non komersial
- Penyederhanaan perizinan,mantara lain, melaluipenerapan unified accesslicensing;
- Pengembangan skema kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika selain skema perizinan (licensing) dengan memperhatikan pengelolaan risiko anatar pemerintah dan badan usaha berdasarkan prinsip pengalokasian risiko kepada pihak yang paling mampu mengedalikan risiko
- Pemberian insentif/stimulusbagi penyelenggara untukpembangunan di wilayahnonkomersial.
b. Peningkatan
kualitas penyelenggaraan Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan iklim investasi
dan berusaha acara kondusif sehinbgga memberikan ruang bagi penyelenggara
untuk berkembang sekaligus memastikan tercapai nyasasaran pembangunan nasional. Strategi
yang diambil adalah :
- Penyusunan perangkat peraturan yang jelas, konsisten, tidak diskriminatif, dan berkepanjangan ke depan serta rencana transisi/pentahapan (apabila terdapat perubahan peraturan) untuk menjamin perubahan yang halus
- Penciptaan kompetisi yang sehat dan setara dengan tetap menjaga profitabilitasindustri dan memperhatikan penguasaan / kepemilikan terhadap sumber daya
- Reformasi penarifan layanan berbasis jarak dan waktu menjadi volume dan kualitas
- Pengawasan atas penyelenggaraan komunikasi dan informatika termasuk pengawasan terhadap pemnuhan komitmen pembangunan yang melekat pada izin penyelenggaraan operator, pengawasan terhadap kualitas layanan,serta pengawasan terhada ppemanfaatan danpenggunaan sumber dayaterbatas, seperti spektrumfrekuensi radio.
Jika dipetakan, konstruksipengaturan
terkait isu konvergensitelematika saat ini di Indonesiaterdiri dari 3
layers utamaperundang–undangan yaitu :
- Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi);
- Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran);
- Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam proyeksi pengaturan tentang konvergensi telematikan, bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi penetapan kebijakan,pengaturan, pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tujuan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi nasional.
Menteri menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan menetapkan arah peta jalan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi ke depan. Menteri melimpahkan fungsi pengaturan,pengawasan dan pengendalian untuk menumbuh kembangkan industri kepada suatu Badan Regulasi. Dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan menumbuh kembangkan industri teknologi informasi dan komunikasi, Menteri dan Badan Regulasi memperhatikan pemikiran dan pandangan yangberkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Dalam
rangka pelaksanaan pembinaan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah melibatkan
peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka penetapan kebijakan,
pengaturan,pengendalian dan pengawasan dibidang teknologi informasi dan komunikasi. Dalam
rangka menerapkan pengaturan yang lebih sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi, fungsi perumusan pengaturan dapat dilaksanakan pula
secara swaregulasi. Swaregulasi
dilakukan oleh lembaga yang keanggotaannya dapat terdiri dari para pelaku industri
maupun pakar sesuai bidang yang akan diaturnya. Lembaga Swaregulasi Industri dapat
mengajukan rumusan peraturan untuk ditetapkan oleh Badan Regulasi. Ketentuan
jenis- jenis pengaturan yang dapat dirumuskan oleh
Lembaga Swaregulasi Industri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya
struktur perizinan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang harus
mencerminkan struktur ekonomi atau struktur bisnis penyelenggaraan
teknologi informasi dan komunikasi dalam konteks menuju konvergensi. Konvergensi
layanan yang menuntut konvergensi perangkat terminal dan konvergensi
jaringan, meski dalam lingkungan yang multi-operator. Menyadari
pentingnya TIK sebagai bidang yang berperan besar dalam pembangunan nasional,
Kementerian Negara Riset dan Teknologi memberikan arahan sektor-sektor yang
diprioritaskan untuk dikembangkan melalui kegiatan riset, antara lain: infrastruktur informasi, perangkat lunak, kandungan informasi (information
content), pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan regulasi dan
standarisasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 5).
- Infrastruktur Informasi
Infrastruktur
informasi terdiri atas beberapa aspek yang seluruhnya harus dibangun secara
paralel dan saling menunjang. Aspek pertama adalah jaringan fisik yang berfungsi
sebagai jalan raya informasi baik pada tingkat jaringan tulang-punggung maupun
tingkat akses pelanggan. Jaringan tulang punggung harus mampu menghubungkan
seluruh daerah Indonesia sampai wilayah pemerintahan terkecil. Pada tingkat
akses pelanggan harus memungkinkan tersedianya akses yang murah dan memadai
bagi masyarakat luas.
Aspek kedua menekankan pada kemanfaatan sebesar-besarnya pengelolaan sumber informasi bagi seluruh komponen masyarakat. Kondisi ini dapat dicapai melalui diwujudkannya interoperabilitas sumber daya informasi yang tersebar luas sehingga dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.
Aspek terakhir adalah pengembangan perangkat keras, baik di sisi jaringan maupun di sisi terminal. Pengembangan ini harus dirancang berdasarkan kebutuhan dan kondisi jaringan yang ada di Indonesia, dengan mengadopsi sistem terbuka dan menanamkan tingkat kecerdasan tertentu untuk memudahkan integrasi sistem dan pengembangannya di masa depan.
2. Perangkat Lunak
Pengembangan perangkat lunak diarahkan pada realisasi sistem aplikasi yang mampu menunjang proses transaksi ekonomi yang cepat dan aman, serta pengambilan keputusan yang benar dan cepat. Harga yang terjangkau dan daya saing pada tingkat internasional merupakan salah satu kriteria yang dipersyaratkan, khususnya mendukung kebijakan substitusi impor. Perangkat lunak sistem operasi dengan kehandalan tinggi dan kebutuhan sumber daya memori maupun prosesor yang minimal serta fleksibel terhadap perangkat keras maupun program aplikasi yang baru, merupakan prioritas yang harus dikembangkan. Program aplikasi juga perlu dikembangkan, terutama yang terkait dengan sektor perekonomian, industri, pendidikan, maupun pemerintahan.
Dalam
mempercepat pengembangan dan pendayagunaan perangkat lunak, perlu pula ditinjau
implementasi konsep open source. Penerapan konsep open source ini
diharapkan mampu menggalakkan industri perangkat lunak dengan partisipasi
seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan pelanggaran hak cipta.
3. Kandungan
Informasi
Kegiatan pengembangan kandungan informasi (information content) bertujuan melakukan penataan, penyimpanan, dan pengolahan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi proses pembangunan, pengorganisasian, pencarian, dan pendistribusian informasi.
Kegiatan pengembangan kandungan informasi (information content) bertujuan melakukan penataan, penyimpanan, dan pengolahan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi proses pembangunan, pengorganisasian, pencarian, dan pendistribusian informasi.
Kegiatan
riset dan pengembangan kandungan informasi diawali dengan pemetaan berbagai
potensi dan informasi nasional beserta pemodelan proses information
retrieval. Dengan demikian implementasi information repository dan information
sharing merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan maksimal kandungan
informasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi lokal,
akumulasi kekayaan seni dan budaya Indonesia yang beraneka ragam dapat
pula dieksploitasi sebesar-besarnya untuk menghasilkan produk-produk seni
budaya yang berbasis multimedia.
4. Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) diperlukan upaya peningkatan kemandirian
dan keunggulan, yang salah satunya adalah dengan mengembangkan sistem
pendidikan dan pelatihan untuk membentuk keahlian dan keterampilan masyarakat
dan peneliti dalam bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi
timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi, khususnya
teknologi informasi dan komunikasi.
5. Pengembangan
Regulasi dan Standarisasi
Program
kajian regulasi meliputi penyusunan Undang-Undang dan penyempurnaan berbagai
kebijakan terkait bidang teknologi informasi, komunikasi dan broadcasting. Salah
satunya adalah penyempurnaan Cetak Biru Telekomunikasi dan UU Telekomunikasi
No. 36/1999 yang sudah Telekomunikasi No. 36/1999 yang sudah mulai ketinggalan
dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Penyelesaian Rancangan
UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai UU lain yang dapat
mendorong pertumbuhan aplikasi IT sangatlah diharapkan realisasinya pada
tahun 2005-2025. Termasuk dalam kerangka regulasi ini adalah mempercepat
terlaksananya proses kompetisi yang sebenar-benarnya dalam penyediaan jasa
telekomunikasi sehingga dapat memberikan perbaikan kondisi layanan, kemudahan
bagi pengguna jasa, serta harga yang ekonomis.
0 komentar:
Posting Komentar